KESEHATAN
KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN HIDUP
LATAR BELAKANG
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja
mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan
pekerjaan. Tidak seorangpun di dunia ini yang ingin mengalami kecelakaan.
Karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk keselamatan
seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya International Safety Conference di
Roma (1955) yang diikuti oleh 27
negara. Sedang pada tahun 1958 di Brussels, Belgia diikuti oleh 51 negara.
Kecelakaan merupakan suatu kejadian
yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya
atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah
kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini
berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan pekerjaan
tersebut. Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang siap
menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut
serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.
Sebagai contoh kasus kejadian pada
kerja proyek, bahwa ancaman bahaya fisik maupun psikhis terhadap pekerja
tergolong besar dalam setiap proyek konstruksi. Jenis-jenis bahaya yang dapat
terjadi sangat bervariasi mulai dari kebisingan, radiasi, perubahan temperatur
secara ekstrim, getaran dan tekanan udara luar (barometric pressure).
Pekerjaan konstruksi seringkali harus
berlangsung di udara terbuka dengan angin kencang, hujan disertai petir atau
berkabut di malam hari. Kemajuan mekanisasi berbacam-macam peralatan kerja
proyek ternyata juga diiringi dengan peningkatan intensitas dan frekuensi
kebisingan serta bahaya yang lebih vatal. Semua adalah situasi yang mengancam
keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi pekerja konstruksi.
Selain itu terdapat peralatan kerja,
baik alat kerja tangan (hand tool) atau alat-alat berat disertai
bermacam-macam bahan bangunan yang
juga menjadi sumber bagi ancaman keselamatan dan kesehatan kerja.
Itu sebabnya pekerjaan konstruksi itu tergolong berbahaya (dangerous), sulit (difficult) dan kotor (dirty),
sehingga ada yang menganggap sebagai pekerjaan yang rendah (degrade), atau pekerja bangunan itu
disebut orang pekerjaan tipe 4-D (dangerous,
difficult, dirty, degrade).
Sehubungan dengan itu terjadinya kecelakaan yang menyebabkan
pekerja yang juga pencari nafkah bagi keluarganya menderita cacat sementara
atau cacat tetap sehingga tidak mampu bekerja lagi, mengidap penyakit yang sulit
disembuhkan atau bahkan meninggal dunia, yang pada akhirnya juga mengakibatkan
kerugian finansial yang tidak sedikit.
Belum terhitung bila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang
sudah ditangani, kerusakan peralatan dan bahan, keharusan mencari tenaga pengganti
yang setaraf, serta jam-jam kerja yag hilang sementara biaya operasi bagi
Kontraktor berjalan terus, ini semua harus dapat ditanggulangi dengan baik.
Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterangkan dalam
perumusan sebagai berikut :
Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budaya nya, tertuju
kepada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya dan manusia pada khususnya.
Tujuan
dan sasaran dari uapaya keselamatan kerja adalah :
1. Mencagah
terjadinya kecelakaan
2. Mencegah
timbulnya penyakit akibat/pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi
kematian
4. Mencegah/mengurangi
cacad tetap
5. Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb
6. Meningkatkan
produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan
produktifnya
7. Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja
dsb
8. Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan
PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja diartikan sebagai
suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari
kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
Secara umum, tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), adalah :
a. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b. Menjamin
keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan
itu,
c. Menjamin
terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,Khusus
dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.