Sabtu, 20 Oktober 2018

K3 DALAM KONSTRUKSI BANGUNAN

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN HIDUP
LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan. Tidak seorangpun di dunia ini yang ingin mengalami kecelakaan. Karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk keselamatan seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya International Safety Conference di Roma (1955) yang diikuti oleh 27 negara. Sedang pada tahun 1958 di Brussels, Belgia diikuti oleh 51 negara.

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat korban melakukan pekerjaan tersebut. Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita tidak sedang siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.

Sebagai contoh kasus kejadian pada kerja proyek, bahwa ancaman bahaya fisik maupun psikhis terhadap pekerja tergolong besar dalam setiap proyek konstruksi. Jenis-jenis bahaya yang dapat terjadi sangat bervariasi mulai dari kebisingan, radiasi, perubahan temperatur secara ekstrim, getaran dan tekanan udara luar (barometric pressure).

Pekerjaan konstruksi seringkali harus berlangsung di udara terbuka dengan angin kencang, hujan disertai petir atau berkabut di malam hari. Kemajuan mekanisasi berbacam-macam peralatan kerja proyek ternyata juga diiringi dengan peningkatan intensitas dan frekuensi kebisingan serta bahaya yang lebih vatal. Semua adalah situasi yang mengancam keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi pekerja konstruksi.

Selain itu terdapat peralatan kerja, baik alat kerja tangan (hand tool) atau alat-alat berat disertai bermacam-macam bahan bangunan yang juga menjadi sumber bagi ancaman keselamatan dan kesehatan kerja.
Itu sebabnya pekerjaan konstruksi itu tergolong berbahaya (dangerous), sulit (difficult) dan kotor (dirty), sehingga ada yang menganggap sebagai pekerjaan yang rendah (degrade), atau pekerja bangunan itu disebut orang pekerjaan tipe 4-D (dangerous, difficult, dirty, degrade).

Sehubungan dengan itu terjadinya kecelakaan yang menyebabkan pekerja yang juga pencari nafkah bagi keluarganya menderita cacat sementara atau cacat tetap sehingga tidak mampu bekerja lagi, mengidap penyakit yang sulit disembuhkan atau bahkan meninggal dunia, yang pada akhirnya juga mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit.

Belum terhitung bila terjadi kerusakan pada pekerjaan yang sudah ditangani, kerusakan peralatan dan bahan, keharusan mencari tenaga pengganti yang setaraf, serta jam-jam kerja yag hilang sementara biaya operasi bagi Kontraktor berjalan terus, ini semua harus dapat ditanggulangi dengan baik.

Arti dan tujuan keselamatan kerja dapat diterangkan dalam perumusan sebagai berikut :
Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budaya nya, tertuju kepada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.

Tujuan dan sasaran dari uapaya keselamatan kerja adalah :
1.     Mencagah terjadinya kecelakaan

2.     Mencegah timbulnya penyakit akibat/pekerjaan

3.     Mencegah/mengurangi kematian

4.     Mencegah/mengurangi cacad tetap

5.     Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi dsb

6.     Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya
7.     Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber produktif lainnya sewaktu kerja dsb
8.     Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9.     Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan

PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya. Secara umum, tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), adalah :

a.     Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

b.     Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
c.      Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.





K3 DALAM KONSTRUKSI BANGUNAN

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN HIDUP LATAR BELAKANG KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja mempunyai fungsi mencegah kecelak...